LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka oknum Satpam yang melakukan perbuatan tindak Pidana pemerkosaan, menyorong seorang ibu rumah tangga (IRT) dari belakang, di areal perkebunan sawit, Kamis (23/12/21).
Oknum Satpam inisial AHH tersebut, diduga melakukan perbuatan bejat, rudapaksa bunga (25) nama samaran, seorang janda beranak satu warga dusun Siluman A Tebing Linggahara kecamatan Bilah Barat di areal perkebunan kelapa sawit PT Milano di dusun IV Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu, Sabtu lalu (6/11/2021) sekira pukul 13:30 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 07 November 2021 Sekira pukul 01:25 Wib, selang sehari setelah terjadinya tindakan pemerkosaan terhadap bunga.
Modus Pelaku, Mengancam Korban Karena Tertangkap Mencuri Berondolan Sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT Milano di di dusun IV Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu.
Oknum Satpam yang melakukan pemerkosaan terhadap bunga, diketahui berinisial AHH (AMRIN HARDI HASIBUAN) (28), Warga dsn I desa Pasar III Kec. Panai tengahan kab. Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana Perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (A) (25) Di Perkebunan PT. MILANO Labuhanbatu,
Tersangka diamankan pada hari Selasa, 21 Desember 2021 di Jl HM Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, Kamis (23/12/2021), Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H mengatakan, bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.
"Korban Diketahui bahwa pada saat itu hari Sabtu, 06/11/2021 sekira pkl 13.30 Wib korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok, tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan " diam kau disitu " korban ketakutan dan terdiam suara tersebut berasal dari Satpam, belakangan diketahui bernama AHH (28)." katanya
Selanjutnya, Tersangka mengatakan kepada korban " Ayo-ayo kau kubawa ke kantor " mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba-raba buah dada korban saat itu korban berontak " jangan gitu la Pak " namun pelaku menjawab " diam kau " kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari. Saat itu, tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Kemudian, tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya, saat itu korban sempat berteriak meminta tolong " tolong, tolong Kak ", mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban dengan kata " jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor."
Setelah itu, tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga pelaku mengalami Organisme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya kedalam lobang vagina korban.
Lanjut Kasat, "Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempat jalan pelaku bertemu dengan saksi JUMINI, kakak korban dan sempat berdialog."
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah rantau prapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu.
Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna tindak lanjut proses hukum. "Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, " Tutup Kasat
Kini, oknum Satpam tersebut, meringkuk di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan perbuatan pemerkosaan, enak-enak sepihak tanpa persetujuan lawan jenisnya.